Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Maret 2012

Buletin Ekonomi Syariah SHARE edisi tahun 2008

Pada periode 2008/2009, saya mendapatkan amanah menjadi "manajer" biro Public Relation di Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Dalam periode itu, biro berhasil "memproduksi" dan mengedarkan tiga edisi buletin ekonomi syariah SHARE. Berikut ini buletin-buletin tersebut. Silakan dipakai sebagai bahan format buletin, atau referensi, atau bahan lain, dengan mencantumkan KSEI FE UNNES dan atau blog ini sebagai sumber.

Buletin SHARE edisi spesial rekrutmen
Buletin SHARE edisi 1 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 2 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [depan]
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [belakang]

Secara umum, SHARE merupakan salah satu media syiar ekonomi syari'ah di Universitas Negeri Semarang bagi KSEI periode 2008/2009 dengan target pembaca mahasiswa Fakultas Ekonomi UNNES. SHARE memuat isu terkini Ekonomi Syari'ah, disamping juga memperkenalkan Ekonomi Syari'ah pada mahasiswa awam dan mensosialisasikan KSEI serta program-programnya yang telah, sedang, dan akan berjalan. KSEI FE UNNES telah menerbitkan buletin sejak periode-periode kepengurusan sebelumnya, namun penerbitannya tersendat-sendat, cenderung insidental, dan konten belum dibakukan. Oleh karena itu, pada periode 2008/2009 pengerjaan buletin ini ditertibkan.

SHARE peirode 2008/2009 direncanakan memiliki delapan rubrik tetap, disamping kolom iklan. Porsi masing-masing rubrik dalam setiap terbitan berbeda-beda, didasarkan pada input yang diterima redaksi. Delapan rubrik tersebut adalah:

  1. Intro; dimulai pada SHARE edisi 2 tahun 2008 sebagai kolom yang berisi artikel mengenai perkenalan Ekonomi Syariah bagi mahasiswa awam. Artikel ini berada pada halaman awal dan ditulis dengan gaya penulisan fresh. Rubrik Intro juga berfungsi sebagai editorial redaksi.
  2. Kajian Utama; kolom ini telah ada sejak rilis buletin KSEI periode sebelumnya (lihat SHARE edisi spesial rekrutmen), berisi pembahasan mendalam mengenai satu isu terkini di bidang ekonomi syariah dan atau perekonomian Indonesia. Kolom ini ditulis oleh reporter buletin secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang dapat dikumpulkan dari sumber-sumber berita. Kajian Utama juga merupakan rubrik yang diposisikan di halaman depan.
  3. Up to Date dan atau Issue ; kedua kolom ini berisi hot news di industri keuangan syariah Indonesia, biasanya merupakan berita yang dikutip dari media cetak atau elektronik nasional. Posisi rubrik ini dapat disesuaikan dengan isi buletin yang lain, di halaman tengah maupun halaman belakang.
  4. Our Lecturer Says; rubrik ini diharapkan dapat diisi oleh dosen FE UNNES, sebagai upaya untuk meningkatkan relasi dan partisipasi dengan dosen di FE UNNES. Our Lecturer Says terletak di halaman dalam buletin.
  5. Student Voice; merupakan artikel-artikel opini mahasiswa FE UNNES mengenai Ekonomi Syariah. Student Voice juga terletak di halaman dalam buletin.
  6. About Me; merupakan kolom mengenai KSEI FE UNNES. Isinya dapat berupa perkenalan KSEI, program-program KSEI yang telah, sedang, atau akan berjalan, testimoni, dan atau konten lain sesuai dengan situasi dan kondisi.
  7. Istilah Esya; berisi penjelasan istilah-istilah khusus Ekonomi Syariah yang disebutkan di dalam buletin edisi terkait yang diperkirakan sulit dipahami oleh umum dan membutuhkan penjelasan terpisah.
  8. Khazanah; tidak bisa dilupakan bahwa premis Ekonomi Syariah disusun berdasarkan Al Qur'an dan Hadits. Oleh karena itu, dalam rubrik Khazanah ini dibahas ayat Al Qur'an dan atau Hadits mengenai muamalah dan Ekonomi Syari'ah.
Lay out buletin mengalami masa perubahan. Setelah dua edisi pertama terbit, model "lipat dua" dipandang konvensional dan membosankan, mengingat publikasi buletin oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan lain di FE UNNES periode tersebut cukup masif. Oleh karena itu, pada buletin edisi ketiga melakukan trial model lay out lipat tiga. Namun, feedback dari para pembaca justru cenderung lebih menyukai model "lipat dua", dikarenakan kebingungan saat membaca buletin edisi ketiga tersebut.

Pada KSEI periode 2009/2010, buletin dinilai tidak lagi feasible untuk disusun ataupun dipublikasikan, karena meningkatnya kepopuleran blog dan social media berarti bahwa banyak media selain buletin yang dapat dimanfaatkan dengan jangkauan pembaca lebih luas dan  budget yang lebih rendah. Oleh karena itu, KSEI selanjutnya lebih berfokus pada media elektronik serta mengintensifkan penggunaan space majalah dinding di kampus. Perkembangan ini menjadikan SHARE edisi 3 tahun 2008 sebagai buletin terakhir yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES hingga saat ini.

Demikian pembahasan singkat mengenai Buletin Ekonomi Syariah SHARE yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES periode 2008/2009

Minggu, 27 Januari 2008

ASURANSI SYARIAH MELAJU TANPA RAMBU-RAMBU

Bisnis yang berlandaskan ekonomi Islam terus berkembang. Tidak hanya perbankan dan asuransi, tapi juga pasar modal, lembaga pembiayaan syariah, hotel syariah, hingga ritel syariah. Semua itu membuktikan bahwa ekonomi Islam sangat dinamis dan cocok diterapkan dalam berbagai kegiatan ekonomi. Selain perbankan syariah, perkembangan asuransi syariah di Indonesia juga cukup fenomenal.
Setelah 13 tahun asuransi syariah beroperasi di Indonesia, pada tahun 2006 pangsa pasarnya berada pada 1,11%. Jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, memang jumlah itu sangat kecil. Namun sejak Syarikat Takaful Indonesia (STI) pertama kali berdiri pada 2004, pertumbuhan premi asuransi Syariah di Indonesia mencapai 40 % per tahun. Bandingkan dengan asuransi konvensional yang hanya berada pada kisaran 25 % per tahun. Padahal, asuransi konvensional sudah ada sejak 1912, ketika Asuransi Bumiputera lahir.
Di lain pihak, asuransi syariah belum memiliki kelengkapan infrastruktur yang memadai. Contohnya, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) perbankan syariah sudah ada, sedangkan asuransi syariah belum memilikinya. PSAK membuat pengukuran kinerja asuransi syariah menjadi lebih valid. Terutama ketika akan membandingkan kinerja satu operator asuransi syariah dengan lainnya. Karena dengan adanya PSAK, format laporan keuangan operator asuransi syariah menjadi seragam. Yang ada kini, masing-masing asuransi syariah memiliki standar yang berbeda-beda. Kebanyakan memodifikasi dari PSAK asuransi konvensional. Sayangnya, karena memakai itu, perbedaan hakiki asuransi konvensional dan syariah menjadi tidak terlihat, demikian ungkap majalah Sharing Oktober 2007.
Payung hukum yang dapat digunakan hanyalah beberapa keputusan Menkeu dan SK Dirjen Lembaga Keuangan yang justru dibuat untuk asuransi konvensional tapi memuat beberapa ketentuan syariah.. Kini, Industri asuransi syariah bersama Departemen Keuangan, akademisi, dan unsur Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tengah mengusahakan PSAK asuransi syariah.

Jumat, 18 Januari 2008

MELACAK MLM SYARI’AH

Saat ini, keberadaan Multi Level Marketing Syari’ah masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat ekonomi syari’ah. Berbagai alasan menjadi penyebab keraguan masyarakat akan kehalalan MLM. Menurut Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc , dalam kolom ”Ustadz Menjawab” di www.eramuslim.com, ada beberapa hal yang perlu diteliti, sebelum memberi cap halal ataupun haram, pada sebuah MLM.
Hukum dasar MLM, seperti halnya masalah muamalah yang lain, adalah mubah, sampai nanti ada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam. Namun MLM konvensional kerap kali mengindikasikan riba (memutar dana yang terkumpul), gharar (penipuan), dharar (hal-hal yang membahayakan, merugikan, atau menzhalimi pihak lain), dan jahalah (ketidaktransparanan dalam sistem dan aturan). Jangan terburu-buru dulu memvonis sebuah MLM, sebelum diketahui secara pasti tentang keempat hal itu.
Namun, sebelum memberi cap syari’ah, hendaknya juga dipastikan dulu legalisasi syari’ah dari perusahaan MLM yang bersangkutan. Apakah dewan syari’ahnya benar-benar berfungsi, atau hanya sekedar label ? Kemudian, barang-barang yang dijual dalam MLM itu juga harus benar-benar halal dan bukan merupakan produk musuh Islam. Selain itu, jangan sampai MLM tersebut berdusta dengan memberi mimpi semu tentang jadi milyuner dalam waktu singkat, bonus mewah, dan lain-lain, yang hanya akan membuat orang bermimpi belaka.
Diluar masalah-masalah tersebut, juga perlu diperhatikan bahwa MLM tidak boleh sampai mematikan kreatifitas dan produktifitas umat Islam. Umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J U A L A N produk sebuah industri, ungkap Ust. H. Ahmad Sarwat.
Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah. Banyak orang akan membeli suatu produk, hanya karena merasa tidak bisa menolak saat ditawari oleh teman lamanya, atau saudara jauhnya.
Bagaimanapun juga, jika ada sebuah MLM yang memang syar’i, dan menawarkan produk halal made in Indonesia, apakah kita masih akan memilih produk yang diragukan kehalalannya ? Perkembangan MLM konvensional yang notabene terindikasi riba, gharar, dharar, dan jahalah, telah merajalela. Bagaimana kita akan menghadapinya ? Sedangkan produk-produk berunsur syubhat beredar luas di pasaran dengan iklan-iklan yang tidak syar’i terpampang di televisi. Semua ini merupakan PR bagi masyarakat ekonomi syari’ah, agar bergerak cepat mencegah kerusakan masyarakat lebih lanjut, dengan membumikan ekonomi syari’ah.