History of Development
Development is about improving the material and spiritual lives of all people and not about aggregate statistics of industrial production or national income ~Todaro~
Sabtu, 05 Oktober 2013
Minggu, 25 Maret 2012
Buletin Ekonomi Syariah SHARE edisi tahun 2008
Pada periode 2008/2009, saya mendapatkan amanah menjadi "manajer" biro Public Relation di Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. Dalam periode itu, biro berhasil "memproduksi" dan mengedarkan tiga edisi buletin ekonomi syariah SHARE. Berikut ini buletin-buletin tersebut. Silakan dipakai sebagai bahan format buletin, atau referensi, atau bahan lain, dengan mencantumkan KSEI FE UNNES dan atau blog ini sebagai sumber.
Buletin SHARE edisi spesial rekrutmen
Buletin SHARE edisi 1 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 2 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [depan]
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [belakang]
Secara umum, SHARE merupakan salah satu media syiar ekonomi syari'ah di Universitas Negeri Semarang bagi KSEI periode 2008/2009 dengan target pembaca mahasiswa Fakultas Ekonomi UNNES. SHARE memuat isu terkini Ekonomi Syari'ah, disamping juga memperkenalkan Ekonomi Syari'ah pada mahasiswa awam dan mensosialisasikan KSEI serta program-programnya yang telah, sedang, dan akan berjalan. KSEI FE UNNES telah menerbitkan buletin sejak periode-periode kepengurusan sebelumnya, namun penerbitannya tersendat-sendat, cenderung insidental, dan konten belum dibakukan. Oleh karena itu, pada periode 2008/2009 pengerjaan buletin ini ditertibkan.
SHARE peirode 2008/2009 direncanakan memiliki delapan rubrik tetap, disamping kolom iklan. Porsi masing-masing rubrik dalam setiap terbitan berbeda-beda, didasarkan pada input yang diterima redaksi. Delapan rubrik tersebut adalah:
Buletin SHARE edisi spesial rekrutmen
Buletin SHARE edisi 1 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 2 tahun 2008
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [depan]
Buletin SHARE edisi 3 tahun 2008 [belakang]
Secara umum, SHARE merupakan salah satu media syiar ekonomi syari'ah di Universitas Negeri Semarang bagi KSEI periode 2008/2009 dengan target pembaca mahasiswa Fakultas Ekonomi UNNES. SHARE memuat isu terkini Ekonomi Syari'ah, disamping juga memperkenalkan Ekonomi Syari'ah pada mahasiswa awam dan mensosialisasikan KSEI serta program-programnya yang telah, sedang, dan akan berjalan. KSEI FE UNNES telah menerbitkan buletin sejak periode-periode kepengurusan sebelumnya, namun penerbitannya tersendat-sendat, cenderung insidental, dan konten belum dibakukan. Oleh karena itu, pada periode 2008/2009 pengerjaan buletin ini ditertibkan.
SHARE peirode 2008/2009 direncanakan memiliki delapan rubrik tetap, disamping kolom iklan. Porsi masing-masing rubrik dalam setiap terbitan berbeda-beda, didasarkan pada input yang diterima redaksi. Delapan rubrik tersebut adalah:
- Intro; dimulai pada SHARE edisi 2 tahun 2008 sebagai kolom yang berisi artikel mengenai perkenalan Ekonomi Syariah bagi mahasiswa awam. Artikel ini berada pada halaman awal dan ditulis dengan gaya penulisan fresh. Rubrik Intro juga berfungsi sebagai editorial redaksi.
- Kajian Utama; kolom ini telah ada sejak rilis buletin KSEI periode sebelumnya (lihat SHARE edisi spesial rekrutmen), berisi pembahasan mendalam mengenai satu isu terkini di bidang ekonomi syariah dan atau perekonomian Indonesia. Kolom ini ditulis oleh reporter buletin secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang dapat dikumpulkan dari sumber-sumber berita. Kajian Utama juga merupakan rubrik yang diposisikan di halaman depan.
- Up to Date dan atau Issue ; kedua kolom ini berisi hot news di industri keuangan syariah Indonesia, biasanya merupakan berita yang dikutip dari media cetak atau elektronik nasional. Posisi rubrik ini dapat disesuaikan dengan isi buletin yang lain, di halaman tengah maupun halaman belakang.
- Our Lecturer Says; rubrik ini diharapkan dapat diisi oleh dosen FE UNNES, sebagai upaya untuk meningkatkan relasi dan partisipasi dengan dosen di FE UNNES. Our Lecturer Says terletak di halaman dalam buletin.
- Student Voice; merupakan artikel-artikel opini mahasiswa FE UNNES mengenai Ekonomi Syariah. Student Voice juga terletak di halaman dalam buletin.
- About Me; merupakan kolom mengenai KSEI FE UNNES. Isinya dapat berupa perkenalan KSEI, program-program KSEI yang telah, sedang, atau akan berjalan, testimoni, dan atau konten lain sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Istilah Esya; berisi penjelasan istilah-istilah khusus Ekonomi Syariah yang disebutkan di dalam buletin edisi terkait yang diperkirakan sulit dipahami oleh umum dan membutuhkan penjelasan terpisah.
- Khazanah; tidak bisa dilupakan bahwa premis Ekonomi Syariah disusun berdasarkan Al Qur'an dan Hadits. Oleh karena itu, dalam rubrik Khazanah ini dibahas ayat Al Qur'an dan atau Hadits mengenai muamalah dan Ekonomi Syari'ah.
Lay out buletin mengalami masa perubahan. Setelah dua edisi pertama terbit, model "lipat dua" dipandang konvensional dan membosankan, mengingat publikasi buletin oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan lain di FE UNNES periode tersebut cukup masif. Oleh karena itu, pada buletin edisi ketiga melakukan trial model lay out lipat tiga. Namun, feedback dari para pembaca justru cenderung lebih menyukai model "lipat dua", dikarenakan kebingungan saat membaca buletin edisi ketiga tersebut.
Pada KSEI periode 2009/2010, buletin dinilai tidak lagi feasible untuk disusun ataupun dipublikasikan, karena meningkatnya kepopuleran blog dan social media berarti bahwa banyak media selain buletin yang dapat dimanfaatkan dengan jangkauan pembaca lebih luas dan budget yang lebih rendah. Oleh karena itu, KSEI selanjutnya lebih berfokus pada media elektronik serta mengintensifkan penggunaan space majalah dinding di kampus. Perkembangan ini menjadikan SHARE edisi 3 tahun 2008 sebagai buletin terakhir yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES hingga saat ini.
Demikian pembahasan singkat mengenai Buletin Ekonomi Syariah SHARE yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES periode 2008/2009
Pada KSEI periode 2009/2010, buletin dinilai tidak lagi feasible untuk disusun ataupun dipublikasikan, karena meningkatnya kepopuleran blog dan social media berarti bahwa banyak media selain buletin yang dapat dimanfaatkan dengan jangkauan pembaca lebih luas dan budget yang lebih rendah. Oleh karena itu, KSEI selanjutnya lebih berfokus pada media elektronik serta mengintensifkan penggunaan space majalah dinding di kampus. Perkembangan ini menjadikan SHARE edisi 3 tahun 2008 sebagai buletin terakhir yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES hingga saat ini.
Demikian pembahasan singkat mengenai Buletin Ekonomi Syariah SHARE yang diterbitkan oleh KSEI FE UNNES periode 2008/2009
Label:
ekonomi syariah,
format buletin,
online bulletin
Senin, 05 Desember 2011
Analisis Jurnal Mengenai
PEMBANGUNAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN DI PEDESAAN
SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Ditulis oleh : Abida Muttaqiena
NOVEMBER 2011
1. Pendahuluan
Eksistensi sumber energi, khususnya listrik,
termasuk salah satu infrastruktur vital dalam pembangunan suatu wilayah. Adanya
sumber energi listrik secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas dan
daya tarik kehidupan di pedesaan, dua hal yang menjadi tujuan pembangunan
pedesaan. Namun demikian, kenaikan harga BBM dan kelangkaan sumber daya energi
mengancam penyediaan energi di pedesaan. Disinilah peran sumber energi
terbarukan agar masyarakat di pedesaan mampu berswasembada energi dan
mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang cenderung memberikan
efek negatif terhadap lingkungan.
Paper ini menganalisis empat penelitian terdahulu
yang relevan dengan isu tersebut, yaitu Welfare Impacts of Rural
Electrification: A Case Study from Bangladesh (Khandker et al, 2009), Solar
PV Rural Electrification and Energy-Poverty: A Review and Conceptual Framework
with Reference to Ghana (Obeng & Evers, 2009), Mengembangkan
Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan:
Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) sebagai Energi Alternatif
(Siswiyanti & Jahi, 2006), dan Membangun Desa Mandiri Energi Berbasis
PLTMH di Kabupaten Klaten (Supardi, 2007). Rangkuman singkat dari masing-masing penelitian
akan dibahas pada bagian 2 dalam paper ini. Sedangkan bagian 3 akan berisi
kesimpulan dari keseluruhan penelitian serta gambaran menyeluruh mengenai pembangunan
sumber energi terbarukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pedesaan. Bagian 4 merupakan penutup yang memberikan rekomendasi bagi berbagai
pihak terkait, khususnya Pemerintah, Masyarakat, dan Akademisi.
2. Program Elektrifikasi di Pedesaan dan
Sumber Energi Terbarukan
Khandker et al (2009) dan Obeng & Evers (2009)
sepakat bahwa kurangnya akses listrik merupakan salah satu halangan terbesar
pertumbuhan dan pembangunan pedesaan di negara berkembang. Walaupun listrik
saja tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan, namun tidak adanya berbagai
manfaat dan kemudahan yang dapat diperoleh dengan adanya listrik akan
mempersulit program-program pembangunan yang telah dan akan dijalankan.
Sebaliknya, keberadaan listrik di perdesaan mampu memberikan dampak signifikan
bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan menggunakan teknik estimasi ekonometri, Worldbank
melakukan penelitian atas pembangunan jaringan listrik di Bangladesh yang telah
dilakukan oleh Rural Electrification Board (REB) Bangladesh sejak tahun 1978.
Perbandingan antara pencapaian pasca elektrifikasi rumah tangga yang telah
memiliki jaringan listrik dengan kondisi rumah tangga yang belum memiliki
jaringan listrik pada tahun 2004 menunjukkan bahwa pembangunan jaringan listrik
di Bangladesh memberikan dampak positif secara signifikan pada pendapatan dan
belanja rumah tangga serta hasil pendidikan. Tambahan pada pendapatan total
bisa mencapai 30 %, dan manfaatnya terus meningkat seiring dengan bertambahnya
jumlah rumah tangga yang menggunakan jaringan listrik. Selain itu, walaupun
biaya yang dibutuhkan untuk elektrifikasi tersebut cukup besar, namun manfaat
yang diperoleh masih jauh lebih besar.
Manfaat-manfaat elektrifikasi ini digali lebih
luas oleh Obeng & Evers dalam studinya mengenai National Electrification
Scheme (NES) yang diadakan oleh Pemerintah Ghana dengan bantuan dari berbagai
organisasi pembangunan seperti World Bank, JICA, UNDP, dan lain sebagainya.
Berdasarkan studi literatur, Obeng & Evers membangun sebuah kerangka konsep
pengaruh program elektrifikasi Solar Photovoltaic (Solar PV) terhadap rumah
tangga dan perusahaan yang mencakup lima sektor, yaitu pendidikan, kesehatan,
informasi, agrikultur, dan perusahaan mikro. Studi ini juga mengungkap isu-isu
keberlanjutan NES, termasuk tingginya biaya komponen Solar PV, kerjasama dengan
lembaga donor, dan kontroversi seputar subsidi Solar PV. Peran lembaga donor
dalam NES cukup dilematis karena pemerintah Ghana sendiri mengalami kesulitan
dalam mengorganisir pendanaan dari dalam negri, padahal lembaga-lembaga
tersebut memiliki tujuannya sendiri dan dukungannya tidak bisa diberikan secara
terus menerus.
Terkait dengan isu keberlanjutan dalam program
pengadaan energi ini, Siswiyanti & Jahi mengajukan model pendekatan
pendidikan bagi masyarakat dalam usaha swasembada energi di Indonesia. Kemiskinan
di pedesaan yang kontras dengan fakta kekayaan energi terbarukan yang ada di
alam Indonesia memerlukan adanya ‘penyadaran kritis’ agar masyarakat memahami
bahwa mereka memiliki potensi SDA, punya akses terhadap SDA di lingkungan mereka,
serta punya kewenangan dan mampu menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan energi
mereka. Proses penyadaran kritis ini diharapkan akan mampu mendorong masyarakat
untuk berperan aktif dalam rangka berswasembada energi agar masyarakat tidak
tergantung pada pasokan dan subsidi pemerintah serta dapat memanfaatkan SDA
yang mereka miliki, khususnya untuk wilayah pedesaan terpencil dan sulit
dijangkau.
Contoh swasembada energi di pedesaan dipaparkan
oleh Supardi dalam observasinya mengenai Desa Mandiri Energi (DME) di Kabupaten
Klaten. DME merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi
kondisi dimana 45% desa dari 75.000 desa di Indonesia yang dikategorikan
sebagai desa tertinggal sangat minim infrastruktur dan fasilitas penunjang.
Melalui DME, desa diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energinya sendiri,
sekaligus menciptakan lapangan kerja dan
mengurangi kemiskinan dengan mendorong kemampuan masyarakat dan pengguna
sumber daya setempat, serta mengurangi ketergantungan pasokan energi pada pihak
lain. DME di Klaten berbasis energi mikrohidro yang merupakan potensi energi
terbesar disana. DME ini selanjutnya tercermin dalam pemanfaatan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) untuk meningkatkan kegiatan produktif
masyarakat dan memenuhi kebutuhan energi rumah tangga setempat.
3. Pembangunan Sumber Energi Terbarukan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Pedesaan
Dari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan
bahwa pembangunan sumber energi terbarukan adalah vital bagi upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Krisis energi yang terjadi akibat tingginya harga
bahan bakar minyak (BBM) dan menipisnya persediaan sumber energi fosil
meningkatkan kesadaran dunia akan pentingnya pengembangan sumber energi alternatif.
Di sisi lain, energi dibutuhkan dalam pembangunan desa, apalagi di tengah
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini. Energi, khususnya energi
listrik, dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; memperbaiki
fasilitas kesehatan desa, meningkatkan akses ke media-media pendidikan dan
informasi, memberikan rasa aman dan meningkatkan keterlibatan masyarakat desa
dalam politik dan pengambilan keputusan. Selain itu, penyediaan energi juga
akan meningkatkan produktivitas masyarakat baik melalui perbaikan atas
pemrosesan output hasil pertanian maupun pembukaan industri dan lapangan kerja
baru.
Indonesia dikatakan memiliki kekayaan sumber
energi terbarukan yang banyak dan beraneka ragam, antara lain biomassa (kayu,
limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri dan rumah
tangga, kotoran ternak), energi angin, energi surya, tenaga air, panas bumi). Namun,
kekayaan sumber energi terbarukan di Indonesia belum teridentifikasi dan
tereksplor secara optimal. Bahwa Indonesia dikatakan memiliki potensi energi
angin, surya, air, dan lain-lain, semua klaim tersebut baru merupakan estimasi
kasar dan baru sejumlah kecil yang terbukti. Berbeda dengan NES di Ghana. Sejak
awal dicanangkannya program elektrifikasi, Ghana sudah melakukan identifikasi
yang menunjukkan bahwa energi surya merupakan kunci sumber energi bagi
pembangunan jangka panjang dan suplai listrik yang berkelanjutan, khususnya
bagi upaya pengurangan kemiskinan di pedesaan. Berbeda juga dengan kasus di
Bangladesh, dimana masyarakatnya didorong untuk memasang jaringan listrik
secara sukarela oleh REB.
Untuk menghadapi situasi ini, pembangunan sumber
energi terbarukan di pedesaan perlu diprioritaskan. Pemerintah perlu melakukan
langkah konkrit untuk mengadakan lebih banyak lagi DME, sekaligus meningkatkan
partisipasi masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program. Selanjutnya, ini
dapat menjadi titik tolak pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di pedesaan.
Dalam jangka panjang, kerangka ini dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Pembangunan Sumber Energi
Terbarukan di Pedesaan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pedesaan dalam Jangka Panjang
Pada putaran awal, pertama-tama perlu dilakukan pengamatan
atas kondisi di desa, kebutuhan desa tersebut akan sumber energi terbarukan,
potensi sumber energi apa yang ada di wilayah tersebut, dan sejauh mana
kemampuan desa untuk mengelola sumber energi yang ada. Kedua, pemerintah dan
masyarakat bersama-sama mengidentifikasi tindakan-tindakan yang perlu diambil
untuk pembangunan sumber energi tersebut; menyusun perencanaan awal hingga
skema monitoring dan perawatan. Bercermin dari NES Ghana dan elektrifikasi
Bangladesh, upaya pembangunan sumber energi ini dapat pula melibatkan pihak
ketiga, yaitu lembaga-lembaga donor dan sektor privat. Langkah ketiga merupakan
pembangunan sumber energi terbarukan yang diharapkan.
Putaran-putaran selanjutnya terjadi setelah terdapat
sumber energi terbarukan di sebuah desa, yaitu upaya pemanfaatan dan swasembada
energi oleh masyarakat setempat. Pertama, masyarakat memanfaatkan energi yang
dihasilkan. Kedua, dilakukan identifikasi mengenai sejauh mana kebutuhan energi
warga dapat dipenuhi oleh sumber energi tersebut, dan kemungkinan-kemungkinan
di masa depan. Dalam tahap ini, masyarakat desa merupakan aktor utama yang akan
menentukan arah pengelolaan sumber energi yang ada. Ketiga, dilakukan upaya
perawatan atas sumber energi serta rencana peningkatan kapasitas pemenuhan
energi sesuai kebutuhan.
Skema ini berputar terus menerus hingga pada
jangka panjang diharapkan akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut
secara terus menerus:
- Meningkatnya
aksesibilitas desa yang berimplikasi positif pada pembangunan desa sebagai
sebuah wilayah.
- Akses
ke penerangan, televisi, telepon, dan internet yang lebih stabil karena tidak
tergantung pada aliran listrik dari wilayah lain.
-
Mempermudah
dan meningkatkan interaksi antar masyarakat dari wilayah berbeda
-
Membantu
mensukseskan berbagai program pemerintah di pedesaan.
-
Meningkatkan
wawasan dan partisipasi politik masyarakat.
- Meningkatnya
kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan dalam sektor pendidikan,
kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.
-
Meningkatkan
jumlah jam belajar dan akses ke media-media pembelajaran elektronik.
-
Berkurangnya
pencemaran udara dalam ruangan yang berasal dari lampu minyak.
- Perbaikan
layanan kesehatan di malam hari, terutama dalam penyediaan bantuan bagi Ibu
melahirkan.
-
Penerangan
jalan untuk lebih menjamin keamanan di malam hari.
- Mengukuhkan
swasembada energi nasional.
-
Mengurangi
kerusakan lingkungan akibat eksplorasi sumber energi fosil.
-
Menyediakan
aset bagi sustainable development.
-
Meningkatkan
kemandirian wilayah pedesaan dengan memenuhi kebutuhan energi desa melalui
pemberdayaan SDA setempat
- Meningkatnya
produktivitas nasional
-
Membuka
kesempatan kerja baru.
-
Pengelolaan
hasil-hasil pertanian secara lebih baik.
-
Pembukaan
industri baru di pedesaan.
4. Penutup
Dalam rangka pembangunan sumber energi terbarukan
sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di masa depan,
penulis merekomendasikan :
- Pada
kalangan akademisi agar melakukan penelitian-penelitian lebih lanjut
mengenai subjek ini baik dari perspektif sosial, lingkungan, ekonomi,
maupun studi pembangunan.
- Pada
pemerintah agar meningkatkan jumlah DME dan memprioritaskan realisasi DME
dalam program pembangunan di desa-desa yang kaya sumber daya alam.
- Pada masyarakat desa agar terus meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan partisipasinya dalam upaya penghematan energi dan pengembangan energi alternatif.
Referensi
Khandker, Shahidur R., et al (2009). Welfare Impacts of Rural
Electrification: A Case Study from Bangladesh. World Bank
Policy Research Working Paper Series. Retrieved at September 13, 2011, from http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1368068
Obeng, George Yaw and Evers,
Hans-Dieter (2009). Solar PV Rural Electrification and Energy-Poverty: A
Review and Conceptual Framework with Reference to Ghana. MPRA Paper
No.17136. Retrieved at September 25, 2011, from http://mpra.ub.uni-muenchen.de/17136/
Siswiyanti, Yayuk and Jahi, Amri
(2006). Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada
Energi Melalui Pendidikan: Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) sebagai
Energi Alternatif. Jurnal Penyuluhan, Juni 2006, Vol.2, No.2. Retrieved at
September 26, 2011, from http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/43028/Yayuk%20Siswiyanti.pdf
Supardi, Bibit (2007). Membangun
Desa Mandiri Energi Berbasis PLTMH di Kabupaten Klaten. PROSPECT, Agustus
2007, Tahun 3, Nomor 5. Retrieved at October 17, 2011, from http://bibitz.files.wordpress.com/2008/11/membangun-desa-mandiri-energi.pdf
Selasa, 14 Juli 2009
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA BERKELANJUTAN PASCA TSUNAMI DESEMBER 2004
Pesisir merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi.Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya pedagangan antar daerah, pulau dan benua.
Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketebalan mangrove selebar 200 m dengan kerapatan 30 pohon/100 m2 dengan diameter batang 15 cm dapat meredam sekitar 50% energi gelombang tsunami (Harada dan Fumihiko, 2003 sebagaimana dikutip oleh Anwar dan Gunawan, 2006). Gelombang laut setinggi 1,09 m di Teluk Grajagan, Banyuwangi dengan energi gelombang sebesar 1.493,33 Joule tereduksi gelombangnya oleh hutan mangrove menjadi 0,73 m. Namun, data LIPI (2008) menyebutkan, laju kerusakan hutan bakau sekitar 200.000 hektar per tahun, yakni terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Luas hutan bakau di seluruh Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2 juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan kawasan industri. Padahal, luas wilayah pesisir Indonesia dua pertiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia.
Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan dan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun di masa reformasi,dengan kelahiran UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis pantai. Selain itu juga diterbitkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di
Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda. Disamping itu masing-masing kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang berbeda di dalam pengelolaan wilayah pesisir. Konsekuensi dari perbedaan perhatian tersebut menghasilkan kebijakan dan instrumen kelembagaan yang berbeda satu sama lain dalam mengelola wilayah pesisirnya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral. Pemerintah Daerah kabupaten/kota umumnya tidak membedakan secara khusus kawasan pesisir dengan kawasan lainnya.
Bencana tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, merubah pandangan banyak pihak
mengenai pentingnya pengelolaaan pesisir dan laut yang memperhatikan aspek
disaster management serta perlunya konsistensi penerapan kebijakan pesisir dan lautan dalam rangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tragedi bencana gempa dan tsunami adalah sejarah paling kelam di provinsi Aceh. Sebagian besar wilayah pesisir tersapu dengan menelan ratusan ribu jiwa. Infrastruktur, permukiman dan sarana sosial hancur. Bencana ini tak hanya menimbulkan pengaruh fisik tapi juga psikologis masyarakat Aceh yang trauma akibat kehilangan keluarga dan harta.
Bagaimana konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan ?
Bagaimana penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di
Aceh pasca tsunami?
Ini adalah salah satu karya tulis terbaik yang pernah saya tulis.
Baca lebih lanjut...
Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketebalan mangrove selebar 200 m dengan kerapatan 30 pohon/100 m2 dengan diameter batang 15 cm dapat meredam sekitar 50% energi gelombang tsunami (Harada dan Fumihiko, 2003 sebagaimana dikutip oleh Anwar dan Gunawan, 2006). Gelombang laut setinggi 1,09 m di Teluk Grajagan, Banyuwangi dengan energi gelombang sebesar 1.493,33 Joule tereduksi gelombangnya oleh hutan mangrove menjadi 0,73 m. Namun, data LIPI (2008) menyebutkan, laju kerusakan hutan bakau sekitar 200.000 hektar per tahun, yakni terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Luas hutan bakau di seluruh Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2 juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan kawasan industri. Padahal, luas wilayah pesisir Indonesia dua pertiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia.
Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan dan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun di masa reformasi,dengan kelahiran UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis pantai. Selain itu juga diterbitkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di
Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda. Disamping itu masing-masing kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang berbeda di dalam pengelolaan wilayah pesisir. Konsekuensi dari perbedaan perhatian tersebut menghasilkan kebijakan dan instrumen kelembagaan yang berbeda satu sama lain dalam mengelola wilayah pesisirnya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral. Pemerintah Daerah kabupaten/kota umumnya tidak membedakan secara khusus kawasan pesisir dengan kawasan lainnya.
Bencana tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, merubah pandangan banyak pihak
mengenai pentingnya pengelolaaan pesisir dan laut yang memperhatikan aspek
disaster management serta perlunya konsistensi penerapan kebijakan pesisir dan lautan dalam rangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tragedi bencana gempa dan tsunami adalah sejarah paling kelam di provinsi Aceh. Sebagian besar wilayah pesisir tersapu dengan menelan ratusan ribu jiwa. Infrastruktur, permukiman dan sarana sosial hancur. Bencana ini tak hanya menimbulkan pengaruh fisik tapi juga psikologis masyarakat Aceh yang trauma akibat kehilangan keluarga dan harta.
Bagaimana konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan ?
Bagaimana penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di
Aceh pasca tsunami?
Ini adalah salah satu karya tulis terbaik yang pernah saya tulis.
Baca lebih lanjut...
GENERAL MOTOR'S EMERGENCY STARTEGY
General Motors Corporation, juga dikenal dengan GM, adalah produsen mobil yang bermarkas di Detroit, Michigan, Amerika Serikat dengan wilayah operasi di seluruh dunia. GM yang didirikan tahun 1908 ini bergerak di industri otomotif dengan variasi produk mobil, mesin, elektronik, dan komunikasi. GM melayani industri otomotif di sekitar 140 negara dan sempat menjadi produsen kendaraan terbesar di dunia dari segi penjualan tahunan (global sales leader) selama 77 tahun, sejak 1931 hingga 2007. Pada 2001, GM menjual 8,5 juta kendaraan melalui seluruh cabangnya. Pada 2002, GM menjual 15% dari seluruh kendaraan dan truk di dunia. GM memiliki 160 pabrik di 34 negara yang mempekerjakan lebih dari 326.999 orang di tahun 2006 (menurun menjadi 252.000 orang pada 2008).
GM memproduksi banyak brand (merk) otomotif terkenal di Dunia, antara lain Buick,
Cadillac, Chevrolet, Daewoo, GMC, Holden, Hummer, Wuling, Opel, Pontiac, Saturn, Saab, dan Vauxhall. Divisi Chevrolet dan GMC memproduksi truk, dan juga kendaraan
penumpang lainnya. Merek lainnya termasuk ACDelco, Allison Transmission, dan
General Motors Electro-Motive Division, memproduksi lokomotif diesel-listrik. GM juga memiliki sejumlah saham kepemilikan Isuzu (49% selama 1971-2006), Subaru (20% selama 1999-2006), dan Suzuki (20% selama 1981-2008) di Jepang, Fiat di Italia (20% saham dengan option selama 2000-2005), dan memiliki sebuah joint venture dengan AutoVAZ (Lada) di Rusia. Pada Desember 2003, GM membeli Delta di Afrika Selatan, di mana GM telah sebelumnya mengambil 45% bagian pada 1997,dan sekarang menjadi anak perusahaan yang dimiliki penuh, General Motors Afrika Selatan.
GM merupakan unggulan dari tiga besar produsen otomotif Amerika Serikat (The Big
Three) yang terdiri atas GM, Chrysler, dan Ford. Namun, sejak tahun 2005,penjualan
tahunan GM terus menurun. Bahkan pada tahun 2008, kedudukan sebagai global sales leader direbut oleh Toyota. Disamping itu, GM termasuk salah satu perusahaan Amerika yang paling terpengaruh oleh Krisis Finansial saat ini. Hal ini ditandai oleh jatuhnya harga saham GM dan penurunan pendapatannya dari US$207,349 milyar pada tahun 2006 menjadi hanya US$ 148.979 milyar pada tahun 2008. Pada Bulan Februari 2008, GM mengumumkan kerugian sebesar US$39 milyar, kerugian terbesar dalam sejarah otomotif Amerika. Satu bulan kemudian, GM
mengumumkan posisi kas sebesar US$24 milyar, atau menurun US$6 milyar dibanding bulan September 2007, yang berarti ada kerugian sebesar US$ 1 milyar per bulan. Hal ini terus berlanjut hingga pada 1 Agustus 2008, GM mengumumkan total kerugian US$
15,5 milyar.
Kondisi GM kian memburuk pada tahun 2009. Penjualan sektor automotif di Amerika
Serikat sepanjang bulan Februari turun drastis hingga 41 persen dibandingkan Februari tahun 2008. Dari total penurunan ini, GM menjadi produsen otomotif paling parah penurunan penjualannya, yaitu 53 persen, Ford 48 persen, dan Chrysler 44 persen. Pada kuartal I-2009, GM mencatat kerugian hingga US$ 5,9 miliar. Pendapatan GM anjlok hingga 47% menjadi US$ 22,4 miliar, dan GM juga memangkas produksi globalnya hingga lebih dari 900.000 kendaraan atau sekitar 40%.
Mengapa GM, yang merupakan salah satu perusahaan raksasa dunia, mengalami kebangkrutan ? Apa yang dilakukan oleh manajemen GM untuk mengatasi masalah-msalah yang menghimpit GM ?
baca disini...
GM memproduksi banyak brand (merk) otomotif terkenal di Dunia, antara lain Buick,
Cadillac, Chevrolet, Daewoo, GMC, Holden, Hummer, Wuling, Opel, Pontiac, Saturn, Saab, dan Vauxhall. Divisi Chevrolet dan GMC memproduksi truk, dan juga kendaraan
penumpang lainnya. Merek lainnya termasuk ACDelco, Allison Transmission, dan
General Motors Electro-Motive Division, memproduksi lokomotif diesel-listrik. GM juga memiliki sejumlah saham kepemilikan Isuzu (49% selama 1971-2006), Subaru (20% selama 1999-2006), dan Suzuki (20% selama 1981-2008) di Jepang, Fiat di Italia (20% saham dengan option selama 2000-2005), dan memiliki sebuah joint venture dengan AutoVAZ (Lada) di Rusia. Pada Desember 2003, GM membeli Delta di Afrika Selatan, di mana GM telah sebelumnya mengambil 45% bagian pada 1997,dan sekarang menjadi anak perusahaan yang dimiliki penuh, General Motors Afrika Selatan.
GM merupakan unggulan dari tiga besar produsen otomotif Amerika Serikat (The Big
Three) yang terdiri atas GM, Chrysler, dan Ford. Namun, sejak tahun 2005,penjualan
tahunan GM terus menurun. Bahkan pada tahun 2008, kedudukan sebagai global sales leader direbut oleh Toyota. Disamping itu, GM termasuk salah satu perusahaan Amerika yang paling terpengaruh oleh Krisis Finansial saat ini. Hal ini ditandai oleh jatuhnya harga saham GM dan penurunan pendapatannya dari US$207,349 milyar pada tahun 2006 menjadi hanya US$ 148.979 milyar pada tahun 2008. Pada Bulan Februari 2008, GM mengumumkan kerugian sebesar US$39 milyar, kerugian terbesar dalam sejarah otomotif Amerika. Satu bulan kemudian, GM
mengumumkan posisi kas sebesar US$24 milyar, atau menurun US$6 milyar dibanding bulan September 2007, yang berarti ada kerugian sebesar US$ 1 milyar per bulan. Hal ini terus berlanjut hingga pada 1 Agustus 2008, GM mengumumkan total kerugian US$
15,5 milyar.
Kondisi GM kian memburuk pada tahun 2009. Penjualan sektor automotif di Amerika
Serikat sepanjang bulan Februari turun drastis hingga 41 persen dibandingkan Februari tahun 2008. Dari total penurunan ini, GM menjadi produsen otomotif paling parah penurunan penjualannya, yaitu 53 persen, Ford 48 persen, dan Chrysler 44 persen. Pada kuartal I-2009, GM mencatat kerugian hingga US$ 5,9 miliar. Pendapatan GM anjlok hingga 47% menjadi US$ 22,4 miliar, dan GM juga memangkas produksi globalnya hingga lebih dari 900.000 kendaraan atau sekitar 40%.
Mengapa GM, yang merupakan salah satu perusahaan raksasa dunia, mengalami kebangkrutan ? Apa yang dilakukan oleh manajemen GM untuk mengatasi masalah-msalah yang menghimpit GM ?
baca disini...
Label:
krisis,
Nowadays,
review,
strategi perusahaan
Industri CPO Indonesia
Krisis keuangan global saat ini merupakan pukulan besar bagi perekonomian seluruh negara di Dunia. Indonesia pun mengalami dampak krisis keuangan tersebut dengan sempat anjloknya Indeks BEI sebesar 41% sehingga bursa juga harus ditutup selama 2 hari. Dampak lain dari krisis keuangan tersebut yakni akan melemahkan daya beli masyarakat luar negeri, sehingga secara langsung akan berdampak pada kinerja ekspor Indonesia, khususnya ekspor Indonesia ke AS yang mencapai 20 persen dari total ekspor nasional.
Salah satu komoditas yang mengalami keterpurukan pasca krisis keuangan global adalah CPO (Crude Palm Oil). Selama tahun 2007-2008, petani Kelapa Sawit menikmati peningkatan kesejahteraan yang cukup tinggi, disebabkan karena tingginya harga CPO di pasar global. Namun, pasca krisis keuangan global, harga CPO turun drastis, padahal saat ini, industri kelapa sawit menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas, dan juga telah membuka empat juta tenaga kerja. Bagaimana kondisi industri CPO di Indonesia saat ini ? dan upaya-upaya apa saja yang selayaknya diambil untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri CPO terhadap instabilitas perekonomian ?
Baca selengkapnya
Salah satu komoditas yang mengalami keterpurukan pasca krisis keuangan global adalah CPO (Crude Palm Oil). Selama tahun 2007-2008, petani Kelapa Sawit menikmati peningkatan kesejahteraan yang cukup tinggi, disebabkan karena tingginya harga CPO di pasar global. Namun, pasca krisis keuangan global, harga CPO turun drastis, padahal saat ini, industri kelapa sawit menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas, dan juga telah membuka empat juta tenaga kerja. Bagaimana kondisi industri CPO di Indonesia saat ini ? dan upaya-upaya apa saja yang selayaknya diambil untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri CPO terhadap instabilitas perekonomian ?
Baca selengkapnya
Label:
krisis,
Nowadays,
review,
strategi pembangunan
Sabtu, 16 Mei 2009
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List.
Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga yaitu watch list, meliputi negara-negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.
Penempatan Indonesia dalam daftar utama pengawasan Amerika Serikat itu sesuai dengan usulan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada USTR pada akhir Februari, karena IIPA menilai perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di Indonesia masih lemah.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul permasalahan mengenai mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah.
C.Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah menganalisis sebab-sebab lemahnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT
(General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1)Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2)Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3)Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4)Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5)WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1)Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3)Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4)Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5)Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6)Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7)Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.
Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.
Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.
Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.
Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.
Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.
Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.
Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1)Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2)Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3)Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera
Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.
Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.
Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.
Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.
Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.
BAB 3
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ada dua sebab mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah, yaitu :
1)Eksistensi berbagai Undang-undang perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat belum siap untuk menerima sistem hukum HKI yang kapitalistis.
B.Saran
1)Masuknya Indonesia dalam PWL 2009 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, bahwa eksistensi berbagai UU Perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Peningkatan kesadaran akan Perlindungan HaKI di Indonesia yang masyarakatnya heterogen, perlu dilakukan secara perlahan-lahan. Selain itu, perlu dipahami bahwa perlindungan HaKI merupakan sarana untuk mengembangkan kreativitas dan teknologi kita.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.
Lestari, Kurniasih Budi. 2007. Pengertian HAKI. http://ravi-azriel.blogspot.com/2007/05/pengertian-haki.html [diakses pada 06/05/2009]
Oemar, Suwantin. 2009. Berkaca Pada Priority Watch List Soal HaKI. http://web.bisnis.com/artikel/2id2179.html [diakses pada 06/05/2009]
Prastyo, Bryan. 2009. Priority Watch List. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/05/04/priority-watch-list/ [diakses pada 06/05/2009]
Sunarmi. 2003. Peranan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia. USU Digital Library.
Syarif, Deriz S. 2004. RI Gunakan Open Source Untuk Keluar dari Priority Watch List. http://www.inovasi.lipi.go.id/hki/index.php [diakses pada 06/05/2009]
United States Trade Representative. 2009. Priority Watch List.
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List.
Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga yaitu watch list, meliputi negara-negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.
Penempatan Indonesia dalam daftar utama pengawasan Amerika Serikat itu sesuai dengan usulan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada USTR pada akhir Februari, karena IIPA menilai perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di Indonesia masih lemah.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul permasalahan mengenai mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah.
C.Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah menganalisis sebab-sebab lemahnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT
(General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1)Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2)Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3)Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4)Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5)WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1)Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3)Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4)Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5)Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6)Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7)Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.
Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.
Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.
Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.
Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.
Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.
Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.
Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1)Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2)Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3)Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera
Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.
Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.
Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.
Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.
Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.
BAB 3
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ada dua sebab mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah, yaitu :
1)Eksistensi berbagai Undang-undang perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat belum siap untuk menerima sistem hukum HKI yang kapitalistis.
B.Saran
1)Masuknya Indonesia dalam PWL 2009 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, bahwa eksistensi berbagai UU Perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Peningkatan kesadaran akan Perlindungan HaKI di Indonesia yang masyarakatnya heterogen, perlu dilakukan secara perlahan-lahan. Selain itu, perlu dipahami bahwa perlindungan HaKI merupakan sarana untuk mengembangkan kreativitas dan teknologi kita.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.
Lestari, Kurniasih Budi. 2007. Pengertian HAKI. http://ravi-azriel.blogspot.com/2007/05/pengertian-haki.html [diakses pada 06/05/2009]
Oemar, Suwantin. 2009. Berkaca Pada Priority Watch List Soal HaKI. http://web.bisnis.com/artikel/2id2179.html [diakses pada 06/05/2009]
Prastyo, Bryan. 2009. Priority Watch List. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/05/04/priority-watch-list/ [diakses pada 06/05/2009]
Sunarmi. 2003. Peranan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia. USU Digital Library.
Syarif, Deriz S. 2004. RI Gunakan Open Source Untuk Keluar dari Priority Watch List. http://www.inovasi.lipi.go.id/hki/index.php [diakses pada 06/05/2009]
United States Trade Representative. 2009. Priority Watch List.
Langganan:
Postingan (Atom)