Tampilkan postingan dengan label pembangunan daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembangunan daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Desember 2011


Analisis Jurnal Mengenai
PEMBANGUNAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN DI PEDESAAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Ditulis oleh : Abida Muttaqiena

NOVEMBER 2011

1. Pendahuluan

Eksistensi sumber energi, khususnya listrik, termasuk salah satu infrastruktur vital dalam pembangunan suatu wilayah. Adanya sumber energi listrik secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas dan daya tarik kehidupan di pedesaan, dua hal yang menjadi tujuan pembangunan pedesaan. Namun demikian, kenaikan harga BBM dan kelangkaan sumber daya energi mengancam penyediaan energi di pedesaan. Disinilah peran sumber energi terbarukan agar masyarakat di pedesaan mampu berswasembada energi dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang cenderung memberikan efek negatif terhadap lingkungan.

Paper ini menganalisis empat penelitian terdahulu yang relevan dengan isu tersebut, yaitu Welfare Impacts of Rural Electrification: A Case Study from Bangladesh (Khandker et al, 2009), Solar PV Rural Electrification and Energy-Poverty: A Review and Conceptual Framework with Reference to Ghana (Obeng & Evers, 2009), Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan: Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) sebagai Energi Alternatif (Siswiyanti & Jahi, 2006), dan Membangun Desa Mandiri Energi Berbasis PLTMH di Kabupaten Klaten (Supardi, 2007). Rangkuman singkat dari masing-masing penelitian akan dibahas pada bagian 2 dalam paper ini. Sedangkan bagian 3 akan berisi kesimpulan dari keseluruhan penelitian serta gambaran menyeluruh mengenai pembangunan sumber energi terbarukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Bagian 4 merupakan penutup yang memberikan rekomendasi bagi berbagai pihak terkait, khususnya Pemerintah, Masyarakat, dan Akademisi.

2. Program Elektrifikasi di Pedesaan dan Sumber Energi Terbarukan

Khandker et al (2009) dan Obeng & Evers (2009) sepakat bahwa kurangnya akses listrik merupakan salah satu halangan terbesar pertumbuhan dan pembangunan pedesaan di negara berkembang. Walaupun listrik saja tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan, namun tidak adanya berbagai manfaat dan kemudahan yang dapat diperoleh dengan adanya listrik akan mempersulit program-program pembangunan yang telah dan akan dijalankan. Sebaliknya, keberadaan listrik di perdesaan mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan menggunakan teknik estimasi ekonometri, Worldbank melakukan penelitian atas pembangunan jaringan listrik di Bangladesh yang telah dilakukan oleh Rural Electrification Board (REB) Bangladesh sejak tahun 1978. Perbandingan antara pencapaian pasca elektrifikasi rumah tangga yang telah memiliki jaringan listrik dengan kondisi rumah tangga yang belum memiliki jaringan listrik pada tahun 2004 menunjukkan bahwa pembangunan jaringan listrik di Bangladesh memberikan dampak positif secara signifikan pada pendapatan dan belanja rumah tangga serta hasil pendidikan. Tambahan pada pendapatan total bisa mencapai 30 %, dan manfaatnya terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah rumah tangga yang menggunakan jaringan listrik. Selain itu, walaupun biaya yang dibutuhkan untuk elektrifikasi tersebut cukup besar, namun manfaat yang diperoleh masih jauh lebih besar.

Manfaat-manfaat elektrifikasi ini digali lebih luas oleh Obeng & Evers dalam studinya mengenai National Electrification Scheme (NES) yang diadakan oleh Pemerintah Ghana dengan bantuan dari berbagai organisasi pembangunan seperti World Bank, JICA, UNDP, dan lain sebagainya. Berdasarkan studi literatur, Obeng & Evers membangun sebuah kerangka konsep pengaruh program elektrifikasi Solar Photovoltaic (Solar PV) terhadap rumah tangga dan perusahaan yang mencakup lima sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, informasi, agrikultur, dan perusahaan mikro. Studi ini juga mengungkap isu-isu keberlanjutan NES, termasuk tingginya biaya komponen Solar PV, kerjasama dengan lembaga donor, dan kontroversi seputar subsidi Solar PV. Peran lembaga donor dalam NES cukup dilematis karena pemerintah Ghana sendiri mengalami kesulitan dalam mengorganisir pendanaan dari dalam negri, padahal lembaga-lembaga tersebut memiliki tujuannya sendiri dan dukungannya tidak bisa diberikan secara terus menerus.

Terkait dengan isu keberlanjutan dalam program pengadaan energi ini, Siswiyanti & Jahi mengajukan model pendekatan pendidikan bagi masyarakat dalam usaha swasembada energi di Indonesia. Kemiskinan di pedesaan yang kontras dengan fakta kekayaan energi terbarukan yang ada di alam Indonesia memerlukan adanya ‘penyadaran kritis’ agar masyarakat memahami bahwa mereka memiliki potensi SDA, punya akses terhadap SDA di lingkungan mereka, serta punya kewenangan dan mampu menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan energi mereka. Proses penyadaran kritis ini diharapkan akan mampu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka berswasembada energi agar masyarakat tidak tergantung pada pasokan dan subsidi pemerintah serta dapat memanfaatkan SDA yang mereka miliki, khususnya untuk wilayah pedesaan terpencil dan sulit dijangkau.

Contoh swasembada energi di pedesaan dipaparkan oleh Supardi dalam observasinya mengenai Desa Mandiri Energi (DME) di Kabupaten Klaten. DME merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi kondisi dimana 45% desa dari 75.000 desa di Indonesia yang dikategorikan sebagai desa tertinggal sangat minim infrastruktur dan fasilitas penunjang. Melalui DME, desa diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energinya sendiri, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan  mengurangi kemiskinan dengan mendorong kemampuan masyarakat dan pengguna sumber daya setempat, serta mengurangi ketergantungan pasokan energi pada pihak lain. DME di Klaten berbasis energi mikrohidro yang merupakan potensi energi terbesar disana. DME ini selanjutnya tercermin dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) untuk meningkatkan kegiatan produktif masyarakat dan memenuhi kebutuhan energi rumah tangga setempat.

3. Pembangunan Sumber Energi Terbarukan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan

Dari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pembangunan sumber energi terbarukan adalah vital bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Krisis energi yang terjadi akibat tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) dan menipisnya persediaan sumber energi fosil meningkatkan kesadaran dunia akan pentingnya pengembangan sumber energi alternatif. Di sisi lain, energi dibutuhkan dalam pembangunan desa, apalagi di tengah globalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini. Energi, khususnya energi listrik, dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; memperbaiki fasilitas kesehatan desa, meningkatkan akses ke media-media pendidikan dan informasi, memberikan rasa aman dan meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam politik dan pengambilan keputusan. Selain itu, penyediaan energi juga akan meningkatkan produktivitas masyarakat baik melalui perbaikan atas pemrosesan output hasil pertanian maupun pembukaan industri dan lapangan kerja baru.

Indonesia dikatakan memiliki kekayaan sumber energi terbarukan yang banyak dan beraneka ragam, antara lain biomassa (kayu, limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri dan rumah tangga, kotoran ternak), energi angin, energi surya, tenaga air, panas bumi). Namun, kekayaan sumber energi terbarukan di Indonesia belum teridentifikasi dan tereksplor secara optimal. Bahwa Indonesia dikatakan memiliki potensi energi angin, surya, air, dan lain-lain, semua klaim tersebut baru merupakan estimasi kasar dan baru sejumlah kecil yang terbukti. Berbeda dengan NES di Ghana. Sejak awal dicanangkannya program elektrifikasi, Ghana sudah melakukan identifikasi yang menunjukkan bahwa energi surya merupakan kunci sumber energi bagi pembangunan jangka panjang dan suplai listrik yang berkelanjutan, khususnya bagi upaya pengurangan kemiskinan di pedesaan. Berbeda juga dengan kasus di Bangladesh, dimana masyarakatnya didorong untuk memasang jaringan listrik secara sukarela oleh REB.

Untuk menghadapi situasi ini, pembangunan sumber energi terbarukan di pedesaan perlu diprioritaskan. Pemerintah perlu melakukan langkah konkrit untuk mengadakan lebih banyak lagi DME, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program. Selanjutnya, ini dapat menjadi titik tolak pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di pedesaan.

Dalam jangka panjang, kerangka ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 1. Pembangunan Sumber Energi Terbarukan di Pedesaan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan dalam Jangka Panjang


Pada putaran awal, pertama-tama perlu dilakukan pengamatan atas kondisi di desa, kebutuhan desa tersebut akan sumber energi terbarukan, potensi sumber energi apa yang ada di wilayah tersebut, dan sejauh mana kemampuan desa untuk mengelola sumber energi yang ada. Kedua, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengidentifikasi tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk pembangunan sumber energi tersebut; menyusun perencanaan awal hingga skema monitoring dan perawatan. Bercermin dari NES Ghana dan elektrifikasi Bangladesh, upaya pembangunan sumber energi ini dapat pula melibatkan pihak ketiga, yaitu lembaga-lembaga donor dan sektor privat. Langkah ketiga merupakan pembangunan sumber energi terbarukan yang diharapkan.

Putaran-putaran selanjutnya terjadi setelah terdapat sumber energi terbarukan di sebuah desa, yaitu upaya pemanfaatan dan swasembada energi oleh masyarakat setempat. Pertama, masyarakat memanfaatkan energi yang dihasilkan. Kedua, dilakukan identifikasi mengenai sejauh mana kebutuhan energi warga dapat dipenuhi oleh sumber energi tersebut, dan kemungkinan-kemungkinan di masa depan. Dalam tahap ini, masyarakat desa merupakan aktor utama yang akan menentukan arah pengelolaan sumber energi yang ada. Ketiga, dilakukan upaya perawatan atas sumber energi serta rencana peningkatan kapasitas pemenuhan energi sesuai kebutuhan.

Skema ini berputar terus menerus hingga pada jangka panjang diharapkan akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut secara terus menerus:
  1. Meningkatnya aksesibilitas desa yang berimplikasi positif pada pembangunan desa sebagai sebuah wilayah.
-      Akses ke penerangan, televisi, telepon, dan internet yang lebih stabil karena tidak tergantung pada aliran listrik dari wilayah lain.
-         Mempermudah dan meningkatkan interaksi antar masyarakat dari wilayah berbeda
-         Membantu mensukseskan berbagai program pemerintah di pedesaan.
-         Meningkatkan wawasan dan partisipasi politik masyarakat.
  1. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan dalam sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya.
-         Meningkatkan jumlah jam belajar dan akses ke media-media pembelajaran elektronik.
-         Berkurangnya pencemaran udara dalam ruangan yang berasal dari lampu minyak.
-   Perbaikan layanan kesehatan di malam hari, terutama dalam penyediaan bantuan bagi Ibu melahirkan.
-         Penerangan jalan untuk lebih menjamin keamanan di malam hari.
  1. Mengukuhkan swasembada energi nasional.
-         Mengurangi kerusakan lingkungan akibat eksplorasi sumber energi fosil.
-         Menyediakan aset bagi sustainable development.
-         Meningkatkan kemandirian wilayah pedesaan dengan memenuhi kebutuhan energi desa melalui pemberdayaan SDA setempat
  1. Meningkatnya produktivitas nasional
-         Membuka kesempatan kerja baru.
-         Pengelolaan hasil-hasil pertanian secara lebih baik.
-         Pembukaan industri baru di pedesaan.

4. Penutup

Dalam rangka pembangunan sumber energi terbarukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di masa depan, penulis merekomendasikan :
  1. Pada kalangan akademisi agar melakukan penelitian-penelitian lebih lanjut mengenai subjek ini baik dari perspektif sosial, lingkungan, ekonomi, maupun studi pembangunan.
  2. Pada pemerintah agar meningkatkan jumlah DME dan memprioritaskan realisasi DME dalam program pembangunan di desa-desa yang kaya sumber daya alam.
  3. Pada masyarakat desa agar terus meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan partisipasinya dalam upaya penghematan energi dan pengembangan energi alternatif.
Referensi
Khandker, Shahidur R., et al (2009). Welfare Impacts of Rural Electrification: A Case Study from Bangladesh. World Bank Policy Research Working Paper Series. Retrieved at September 13, 2011, from http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1368068 

Obeng, George Yaw and Evers, Hans-Dieter (2009). Solar PV Rural Electrification and Energy-Poverty: A Review and Conceptual Framework with Reference to Ghana. MPRA Paper No.17136. Retrieved at September 25, 2011, from http://mpra.ub.uni-muenchen.de/17136/

Siswiyanti, Yayuk and Jahi, Amri (2006). Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan: Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) sebagai Energi Alternatif. Jurnal Penyuluhan, Juni 2006, Vol.2, No.2. Retrieved at September 26, 2011, from http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/43028/Yayuk%20Siswiyanti.pdf

Supardi, Bibit (2007). Membangun Desa Mandiri Energi Berbasis PLTMH di Kabupaten Klaten. PROSPECT, Agustus 2007, Tahun 3, Nomor 5. Retrieved at October 17, 2011, from http://bibitz.files.wordpress.com/2008/11/membangun-desa-mandiri-energi.pdf

Selasa, 14 Juli 2009

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA BERKELANJUTAN PASCA TSUNAMI DESEMBER 2004

Pesisir merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi.Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya pedagangan antar daerah, pulau dan benua.

Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketebalan mangrove selebar 200 m dengan kerapatan 30 pohon/100 m2 dengan diameter batang 15 cm dapat meredam sekitar 50% energi gelombang tsunami (Harada dan Fumihiko, 2003 sebagaimana dikutip oleh Anwar dan Gunawan, 2006). Gelombang laut setinggi 1,09 m di Teluk Grajagan, Banyuwangi dengan energi gelombang sebesar 1.493,33 Joule tereduksi gelombangnya oleh hutan mangrove menjadi 0,73 m. Namun, data LIPI (2008) menyebutkan, laju kerusakan hutan bakau sekitar 200.000 hektar per tahun, yakni terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Luas hutan bakau di seluruh Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2 juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan kawasan industri. Padahal, luas wilayah pesisir Indonesia dua pertiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia.

Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan dan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun di masa reformasi,dengan kelahiran UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis pantai. Selain itu juga diterbitkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di
Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda. Disamping itu masing-masing kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang berbeda di dalam pengelolaan wilayah pesisir. Konsekuensi dari perbedaan perhatian tersebut menghasilkan kebijakan dan instrumen kelembagaan yang berbeda satu sama lain dalam mengelola wilayah pesisirnya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral. Pemerintah Daerah kabupaten/kota umumnya tidak membedakan secara khusus kawasan pesisir dengan kawasan lainnya.

Bencana tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, merubah pandangan banyak pihak
mengenai pentingnya pengelolaaan pesisir dan laut yang memperhatikan aspek
disaster management serta perlunya konsistensi penerapan kebijakan pesisir dan lautan dalam rangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tragedi bencana gempa dan tsunami adalah sejarah paling kelam di provinsi Aceh. Sebagian besar wilayah pesisir tersapu dengan menelan ratusan ribu jiwa. Infrastruktur, permukiman dan sarana sosial hancur. Bencana ini tak hanya menimbulkan pengaruh fisik tapi juga psikologis masyarakat Aceh yang trauma akibat kehilangan keluarga dan harta.

Bagaimana konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan ?
Bagaimana penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di
Aceh pasca tsunami?

Ini adalah salah satu karya tulis terbaik yang pernah saya tulis.
Baca lebih lanjut...