Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2009

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA BERKELANJUTAN PASCA TSUNAMI DESEMBER 2004

Pesisir merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi.Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya pedagangan antar daerah, pulau dan benua.

Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketebalan mangrove selebar 200 m dengan kerapatan 30 pohon/100 m2 dengan diameter batang 15 cm dapat meredam sekitar 50% energi gelombang tsunami (Harada dan Fumihiko, 2003 sebagaimana dikutip oleh Anwar dan Gunawan, 2006). Gelombang laut setinggi 1,09 m di Teluk Grajagan, Banyuwangi dengan energi gelombang sebesar 1.493,33 Joule tereduksi gelombangnya oleh hutan mangrove menjadi 0,73 m. Namun, data LIPI (2008) menyebutkan, laju kerusakan hutan bakau sekitar 200.000 hektar per tahun, yakni terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Jawa. Luas hutan bakau di seluruh Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2 juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan kawasan industri. Padahal, luas wilayah pesisir Indonesia dua pertiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia.

Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan dan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun di masa reformasi,dengan kelahiran UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis pantai. Selain itu juga diterbitkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang ada di
Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) diantaranya memiliki wilayah pesisir. Kabupaten/kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda. Disamping itu masing-masing kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang berbeda di dalam pengelolaan wilayah pesisir. Konsekuensi dari perbedaan perhatian tersebut menghasilkan kebijakan dan instrumen kelembagaan yang berbeda satu sama lain dalam mengelola wilayah pesisirnya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2004, perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat sektoral. Pemerintah Daerah kabupaten/kota umumnya tidak membedakan secara khusus kawasan pesisir dengan kawasan lainnya.

Bencana tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, merubah pandangan banyak pihak
mengenai pentingnya pengelolaaan pesisir dan laut yang memperhatikan aspek
disaster management serta perlunya konsistensi penerapan kebijakan pesisir dan lautan dalam rangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tragedi bencana gempa dan tsunami adalah sejarah paling kelam di provinsi Aceh. Sebagian besar wilayah pesisir tersapu dengan menelan ratusan ribu jiwa. Infrastruktur, permukiman dan sarana sosial hancur. Bencana ini tak hanya menimbulkan pengaruh fisik tapi juga psikologis masyarakat Aceh yang trauma akibat kehilangan keluarga dan harta.

Bagaimana konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan ?
Bagaimana penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di
Aceh pasca tsunami?

Ini adalah salah satu karya tulis terbaik yang pernah saya tulis.
Baca lebih lanjut...

Sabtu, 16 Mei 2009

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List.

Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga yaitu watch list, meliputi negara-negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.

Penempatan Indonesia dalam daftar utama pengawasan Amerika Serikat itu sesuai dengan usulan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada USTR pada akhir Februari, karena IIPA menilai perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di Indonesia masih lemah.

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul permasalahan mengenai mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah.

C.Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah menganalisis sebab-sebab lemahnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

BAB 2
PEMBAHASAN

Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT
(General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1)Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2)Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3)Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4)Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5)WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1)Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3)Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4)Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5)Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6)Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7)Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.

Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.

Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.

Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.

Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.

Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.

Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.

Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1)Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2)Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3)Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera

Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.

Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.

Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.

Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.

Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.

BAB 3
PENUTUP

A.Kesimpulan
Ada dua sebab mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah, yaitu :
1)Eksistensi berbagai Undang-undang perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat belum siap untuk menerima sistem hukum HKI yang kapitalistis.

B.Saran
1)Masuknya Indonesia dalam PWL 2009 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, bahwa eksistensi berbagai UU Perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Peningkatan kesadaran akan Perlindungan HaKI di Indonesia yang masyarakatnya heterogen, perlu dilakukan secara perlahan-lahan. Selain itu, perlu dipahami bahwa perlindungan HaKI merupakan sarana untuk mengembangkan kreativitas dan teknologi kita.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.
Lestari, Kurniasih Budi. 2007. Pengertian HAKI. http://ravi-azriel.blogspot.com/2007/05/pengertian-haki.html [diakses pada 06/05/2009]
Oemar, Suwantin. 2009. Berkaca Pada Priority Watch List Soal HaKI. http://web.bisnis.com/artikel/2id2179.html [diakses pada 06/05/2009]
Prastyo, Bryan. 2009. Priority Watch List. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/05/04/priority-watch-list/ [diakses pada 06/05/2009]
Sunarmi. 2003. Peranan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia. USU Digital Library.
Syarif, Deriz S. 2004. RI Gunakan Open Source Untuk Keluar dari Priority Watch List. http://www.inovasi.lipi.go.id/hki/index.php [diakses pada 06/05/2009]
United States Trade Representative. 2009. Priority Watch List.

Selasa, 17 Juni 2008

DILEMA KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BBM

PAPER
DILEMA KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BBM: UPAYA MENYELAMATKAN RAKYAT ?

Disusun berdasarkan Seminar Nasional ”Dilema Kebijakan Kenaikan Harga BBM: Upaya Menyelamatkan Rakyat ?” yang diselenggarakan oleh Jurusan Ekonomi Pembangunan FE UNNES di Semarang pada 3 Juni 2008, dengan pembicara Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D dan perwakilan Bank Indonesia-Semarang Regional Office,
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Publik I


Disusun oleh :
Abida Muttaqiena 7450406003


JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2008
_____________________________________________________________________________________
ABSTRAK

Keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM telah menimbulkan berbagai kontroversi dalam masyarakat. Di satu sisi, kenaikan harga minyak dunia memaksa Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan harga BBM dalam jangka pendek, agar tidak membebani APBN. Namun di sisi lain, masyarakat mengkhawatirkan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari mereka. Pengalaman pada kenaikan BBM tahun-tahun yang lalu menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum (inflasi) dan penurunan pendapatan riil masyarakat. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah untuk mengatasi kerawanan kondisi perekonomian dunia saat ini.

Kata kunci : harga BBM, APBN, inflasi, kebijakan Pemerintah

LATAR BELAKANG KENAIKAN HARGA BBM

Pada tahun 2008 ini, Indonesia menghadapi ancaman krisis energi, krisis pangan, dan kenaikan harga BBM. Ancaman-ancaman tersebut muncul dari kenaikan harga minyak dan komoditi primer dunia serta adanya ancaman resesi global.
Sejak Januari sampai Oktober 2007, harga minyak tidak pernah mengalami penurunan dalam pergerakan bulanan. Bahkan, bila dibanding harga pada 2000 yang masih USD27/barel, harga minyak dunia pada 7 Juni 2008 sudah mencapai $ 138,54 per barel.
Kenaikan harga minyak dapat diterangkan karena beberapa faktor. Pertama adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Pada kuartal ketiga 2007, total suplai minyak dunia diperkirakan mencapai 85,57 juta barel per hari (bph), dengan kontribusi produksi minyak mentah negara anggota OPEC sebesar 30,48 juta bph atau sekitar 36%. Produksi minyak nonanggota negara OPEC, yang mencapai 54,23 juta bph, ternyata jauh melebihi produksi negara OPEC. OPEC hanya bertindak sebagai swing oil producer of the world, artinya hanya memproduksi untuk menutup kesenjangan antara permintaan minyak dunia dan produksi minyak non-OPEC. Dengan demikian, OPEC bisa mengendalikan harga di satu sisi,tapi menimbulkan idle capacity di sisi lain. Bila produksi minyak negara-negara maju (OECD) meningkat, biasanya OPEC menurunkan produksi minyaknya, dan sebaliknya. Dengan ”kelangkaan yang disengaja” ini, harga minyak sulit turun. Kedua, banyak yang menuding pemicu kenaikan minyak global adalah ketegangan di perbatasan Turki dan Irak karena kebijakan Turki yang akan menggunakan seluruh kekuatan militernya guna menghadapi separatis Kurdi di Irak. Selain itu, laju konsumsi di China dan India yang terus meroket dan melemahnya dolar AS ikut memicu kenaikan harga. (Kuncoro, 2007)
Dengan kenaikan harga minyak, seharusnya Indonesia juga ikut mendulang keuntungan seperti yang dialami oleh negara-negara penghasil minyak lain. Akan tetapi, APBN Indonesia justru terbebani semakin berat. Masalahnya, produksi minyak Indonesia hanya mencapai 838.000-895.000 bph selama 2006-2007. Padahal pada tahun 2001, produksi minyak mencapai 1,2 juta barel per hari. Kontribusi produk minyak Indonesia yang terus mengalami tren menurun ini tidak diimbangi dengan penurunan konsumsi BBM dalam negri. Konsumsi BBM dalam negri tetap saja meningkat dari tahun ke tahun. Konsumsi energi Indonesia secara agregat jauh diatas Jepang, Thailand, Jerman, dan negara-negara OECD. Akibatnya, sejak tahun 2000, Indonesia menjadi nett importer minyak. Indonesia mengekspor minyak mentah dan mengimpor BBM.
Selain itu, produksi minyak di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Selama tiga tahun terakhir, Chevron Pacific Indonesia merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia, dan menguasai 44% dari total produksi minyak Indonesia. Sedangkan Pertamina hanya duduk di peringkat kedua dengan pangsa produksi hanya 12%.
Di sisi lain, harga barang-barang komoditas primer juga naik sejak waktu yang kira-kira sama dengan kenaikan harga minyak. Harga komoditas primer seperti tembaga, kedelai, gandum, kapas, kopi, cokelat, dan makanan ternak mengalami kenaikan dua kali lipat pada bulan Oktober 2007. Lebih lanjut, kenaikan harga minyak berkorelasi positif dengan kenaikan harga komoditas pangan. Kemudian, inflasi muncul sebagai akibat kenaikan harga minyak dan bahan pangan, ditambah ekspektasi akan inflasi.
Sementara itu, negara-negara tetangga Indonesia telah melakukan penyesuaian harga BBM dan harga BBM Indonesia (sebelum pengurangan subsidi) tergolong yang paling rendah, sehingga perbedaan harga minyak di dalam negeri dan harga minyak internasional melebar. Akibatnya, pertumbuhan konsumsi BBM makin tidak terkendali. Berdasarkan makalah yang disampaikan perwakilan Bank Indonesia Semarang, konsumsi BBM pada bulan April 2008 meningkat cukup tajam, terutama untuk jenis premium dan solar.
Dengan demikian, tanpa kebijakan, subsidi energi dalam APBN 2008 membengkak dan tidak dapat dibiayai, serta menambah beban di tahun 2009. Karena alokasi subsidi BBM maksimal yang diperkenankan dalam APBN-P 2008 adalah Rp 135,1 triliun (UU No.16 Tahun 2008 tentang APBN-P 2008 pasal 7), dan tanpa kebijakan, defisit APBN yang tidak terbiayai akan mencapai Rp 35,6 triliun pada 2008 dan pada 2009 akan mencapai Rp 69,5 triliun. (Bank Indonesia-Semarang Regional Office, 2008)

DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM
Pertama, kenaikan harga BBM (pengurangan subsidi BBM) memang akan mengurangi beban subsidi BBM pada APBN, tetapi akan meningkatkan subsidi listrik dan total keseluruhan nilai subsidi BBM dan subsidi listrik.
Kedua, indeks keyakinan konsumen akan menurun, karena adanya ekspektasi akan tingginya inflasi dan pasar tenaga kerja yang semakin ketat. Padahal konsumsi-lah yang menyebabkan ekonomi Indonesia tumbuh.
Ketiga, walaupun dikompensasi dengan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), jumlah orang miskin akan meningkat. Ini terjadi karena adanya gejala jobless growth yang sebagian merupakan dampak globalisasi dimana industri padat karya pindah ke negara-negara lain yang lebih menjanjikan dan kegagalan Indonesia dalam menaiki jenjang kemajuan teknologi (Kuncoro, 2008). Disamping itu, kenaikan BBM akan berdampak pada naiknya biaya produksi dan menimbulkan kecenderungan perusahaan mengurangi biaya produksi dari faktor tenaga kerja (PHK). Selama Januari-April 2008, sebanyak 47 perusahaan telah melakukan PHK atas 1417 pekerja. Kenaikan harga BBM diperkirakan akan menambah jumlah PHK tahun ini.
Keempat, kenaikan harga BBM akan berdampak pada sektor manufaktur secara umum, dengan besaran dampaknya pada masing-masing jenis industri bervariasi tergantung seberapa besar kontribusi BBM pada komposisi biaya produksi. Padahal saat ini industri manufaktur memberikan sumbangan terhadap PDB lebih besar daripada sektor agraris. Pada tahun 2007, industri manufaktur menyumbang 27,6% terhadap APBN, sedangkan sektor pertanian hanya 13,9% dan pertambangan dan penggalian menyumbang 9,1 % (BPS 2007; Kuncoro 2007).
Oleh karena itu, maka dibutuhkankan antisipasi merebaknya deindustrialisasi yang akan diakibatkan oleh peningkatan biaya produksi. Biaya produksi ini meningkat karena meningkatnya tingkat upah minimum, meningkatnya harga BBM yang berdampak pada harga energi dan bahan baku industri, ketidakpastian ketersediaan bahan baku, kurangnya dukungan kebijakan fiskal, dan harga pasar dunia yang kompetitif. Untuk mengantisipasinya diperlukan revitalisasi birokrasi dan perbaikan di semua aspek yang terkait dengan investasi.
Kelima, kenaikan harga BBM akan mengalihkan kenikmatan yang selama ini diterima kelompok atas kepada kelompok bawah (Bank Indonesia Semarang Regional Office, 2008). Berdasarkan data Susenas BPS, terlihat bahwa saat ini 70 % subsidi BBM hanya dinikmati oleh 40 % penduduk dari kelompok berpendapatan tinggi di Indonesia. Sedangkan Pemerintah akan mengadakan tiga kluster program penanggulangan kemiskinan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Ketiga kluster itu meliputi :
1.Bantuan dan Perlindungan Sosial Kelompok Sasaran
2.Pemberdayaan Masyarakat
3.Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Lebih lanjut, dampak kenaikan harga BBM terhadap ekonomi makro Jawa Tengah (Bank Indonesia Semarang Regional Office, 2008) adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan survei BI Semarang pada bulan Mei 2008 atas 200 responden rumah tangga ditemukan bahwa sebanyak 49% rumah tangga akan mengalami kenaikan kebutuhan sebesar 10%-20%, 32 % rumah tangga mengalami kenaikan kebutuhan sebesar 20%-40%, 15 % rumah tangga mengalami kenaikan kebutuhan kurang dari 10%, dan hanya 4% rumah tangga yang akan mengalami kenaikan kebutuhan lebih dari 40%.
2.Berdasarkan survei yang sama ditemukan bahwa beras merupakan komoditas yang harganya meningkat paling tinggi, disusul berturut-turut oleh minyak goreng, angkutan dalam kota, gas LPG, angkutan antar kota, biaya pendidikan, tarif listrik, bahan bangunan, obat-obatan, dan lain-lain.
3.Berdasarkan survei BI Semarang pada bulan Mei 2008 atas 100 responden pengusaha didapatkan bahwa kemungkinan PHK adalah 26% dan kemungkinan kenaikan harga jual terbesar adalah sekitar 10%-20%. Sedangkan kenaikan biaya operasional terbesar dan kemungkinan penurunan laba juga berkisar antara 10-20%.
4.Laju inflasi Jawa Tengah dalam triwulan I-2008 (Mei) tercatat 9,51 % (yoy). Setelah kenaikan harga BBM, inflasi triwulan II-2008 (Juni) diperkirakan akan mencapai sekitar 10 % (yoy) dan diatas 6,3 % (ytd). Kelompok barang dan jasa yang menjadi pemicu utama inflasi Jawa Tengah hingga akhir tahun 2008 diperkirakan adalah kelompok bahan makanan, kelompok makanan jadi, dan kelompok transportasi.

SINYAL KEBIJAKAN MONETER BI
Kenaikan harga komoditi dunia diiringi dengan naiknya harga BBM subsidi per 24 Mei 2008 rata-rata sebesar 28,7 %, serta kenaikan harga BBM industri lebih dari 14% per 1 Juni 2008 diperkiraakan akan memicu laju inflasi mencapai lower double digit hingga akhir tahun 2008. Inflasi Juni 2008 dipekirakan akan diatas 1 %, atau relatif sama dibandingkan inflasi bulan Mei 2008. Untuk mengerem ekspektasi inflasi yang dikhawatirkan semakin meningkat, BI pada tanggal 5 Juni 2008 telah memutuskan untuk menaikkan BI rate sebesar 25 bps, menjadi 8,5 %.
Keputusan untuk menaikkan BI rate tersebut diambil setelah mencermati dan mempertimbangkan perkembangan dan prospek ekonomi global, regional, dan domestik. Peningkatan BI rate tersebut antara lain untuk melindungi pendapatan riil masyarakat dan mencegah capital outflow yang bisa mengganggu keseimbangan sistem keuangan. Diperkirakan peningkatan BI rate sebesar 25 basis poin tidak akan mengganggu laju penyaluran kredit kepada masyarakat. Walaupun transmisi kebijaan moneter yang ketat, lambat laun akan terefleksi pada kenaikan suku bunga kredit konsumsi yang berdampak langsung pada pertumbuhan penjualan otomotif, karena 80% penjualan otomotif dibiayai dari kredit.

REKOMENDASI KEBIJAKAN
Dalam Seminar Nasional ”Dilema Kebijakan Kenaikan Harga BBM: Upaya Menyelamatkan Rakyat ?” yang diselenggarakan oleh Jurusan Ekonomi Pembangunan FE UNNES di Semarang pada 3 Juni 2008, Profesor Mudrajad Kuncoro merekomendasikan kebijakan - kebijakan sebagai berikut :
1.Perumus kebijakan perlu lebih realistis dalam menyikapi dan mengantisipasi perubahan harga-harga komoditas dunia.
2.Dalam rangka menghadapi kondisi rawan energi, rawan pangan, serta rawan infrastruktur yang terjadi bersamaan, Pemerintah perlu segera melakukan program dan langkah-langkah terobosan yang terfokus dan konsisten agar :
a.Lifting minyak dapat cepat terdongkrak dan meningkat serta sumber energi alternatif lainnya dapat berkembang.
b.Produksi tanaman pangan dan ketahanan pangan nasional dapat dilakukan dalam jangka pendek.
c.Pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara terintegrasi terutama untuk dapat mendukung kelancaran produksi dan efisiensi serta pengadaan baik energi maupun pangan.
3.Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan pihak perbankan dapat lebih mempermudah penyaluran kredit, terutama untuk proyek-proyek yang bersifat padat karya dan juga kegiatan UKM.
4.Selain kenaikan harga BBM saat ini masih bersifat jangka pendek, perlu segera dilakukan upaya untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat jangka menengah dan panjang mengenai BBM pada khususnya dan mengenai energi pada umumnya.
5.Bantuan Langsung Tunai (BLT) perlu digarisbawahi sebagai kebijakan yang bersifat jangka pendek ; dukungan pembangunan infrastruktur dan perluasan kesempatan kerja dengan membangkitkan sektor riil secara nyata perlu dilakukan.

KESIMPULAN
Kebijakan menaikkan harga BBM (mengurangi subsidi BBM) perlu dilakukan untuk mengatasi krisis energi dan kenaikan harga minyak dunia. Sedangkan dampak kenaikan harga BBM itu sendiri terutama akan dialami oleh rakyat dari golongan ekonomi menengah kebawah, baik dampak negatifnya seperti PHK dan penurunan pendapatan riil, maupun pemberian kompensasi kenaikan harga BBM berupa BLT dan bentuk-bentuk lainnya. Kenaikan harga BBM juga akan memicu terjadinya inflasi, yang mana berusaha diimbangi oleh BI dengan meningkatkan BI rate. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa kenaikan harga BBM ini merupakan kebijakan jangka pendek, yang harus diikuti dengan kebijakan-kebijakan lainnya guna menghadapi tantangan krisis energi dan krisis pangan yang dihadapi Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia Semarang Regional Office. 2008. Dampak Kenaikan Harga BBM dan Sinyal Kebijakan Moneter Bank Indonesia. makalah disampaikan dalam Seminar Nasional ”Dilema Kebijakan Kenaikan Harga BBM: Upaya Menyelamatkan Rakyat ?” yang diselenggarakan oleh Jurusan Ekonomi Pembangunan FE UNNES di Semarang pada 3 Juni 2008.
BBC Indonesia. 2008. Harga Minyak Mentah Capai Rekor Baru. http://www.bbc.co.uk/indonesian/ [diakses pada 08:30 07/06/2008].
Daniel, Wahyu. 2008. BI Rate Naik Jadi 8,5 %. www.detik.com [diakses pada 15:55 09/06/2008].
Kuncoro, Mudrajad. 2008. Dampak Kenaikan Harga BBM. makalah disampaikan dalam Seminar Nasional ”Dilema Kebijakan Kenaikan Harga BBM: Upaya Menyelamatkan Rakyat ?” yang diselenggarakan oleh Jurusan Ekonomi Pembangunan FE UNNES di Semarang pada 3 Juni 2008.
Kuncoro, Mudrajad. 2007. Bila Harga Minyak USD 100. www.mudrajad.com [diakses pada 17:08 04/06/2008].
Kuncoro, Mudrajad. 2008. Keamanan Energi dan Pangan. www.mudrajad.com [diakses pada 17:12 04/06/2008]